Sabtu, 08 Desember 2012

KEHARAMAN MENGUCAPKAN SELAMAT DAN MERAYAKAN NATAL

 
 
I . PENDAHULUAN
Tidak dapat di pungkiri bahwa pluralitas keberagamaan adalah sebuah keniscayaan. Islampun sejak semula telah menyadari akan makna pluralitas dan kerukunan umat beragama. Secara faktual kita bisa membuktikan kedamaian yang dirasakan berbagai pemeluk agama di bawah pemerintahan Islam, karena Islam telah memberikan jaminan keselamatan kepada mereka. Dari sini kita bisa memahami bahwa Islam sangat toleran dan menghargai adanya pluralitas beragama.

Belakangan semakin hangat di perdebatkan bahwa salah satu cara membina kerukunan umat beragama adalah dengan saling memberikan “ucapan selamat” bagi pemeluk agama yang berbeda-beda. Terlebih khusus ucapan selamat kepada umat kristiani yang merupakan agama terbesar kedua di negeri ini. Pertanyaannya adalah bolehkah kita mengucapkan selamat natal kepada umat Kristiani? Ada beberapa tokoh yang kemudian berijtihad dan membolehkan ucapan selamat natal ini. Mudah-mudahan ini adalah semata-mata hasil ijtihad mereka bukan karena dorongan eksternal atau bagian dari “ijtihad politik” yang bersifat pragmatis.

Hebohnya pernah ada 138 tokoh Islam yang menendatangani surat terbuka ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada para pendeta kristen termasuk Paus Benedict XVI. Di dalam surat tersebut para tokoh muslim mengucapkan selamat natal dan tahun baru dalam rangka melakukan dialog antar keyakinan umat beragama. Surat tersebut juga berisi terima kasih kepada penguasa kristen atas respon positif mereka terhadap surat yang sebelumnya. Syaikh Yusuf Qaradhawy termasuk di antara tokoh yang membolehkan ( fatawa mu’ashirah ). Di Indonesia ada Dr. Quraisy Syihab dan jaringan Islam Liberal ( JIL) yang turut membolehkan. Kabar mengejutkan adalah ketika ketua umum PP Muhammadiyah yang juga pengurus MUI pusat, Prof.Dr.Din Syamsuddin tidak melarang mengucapkan dan menghadiri perayaan Natal ( Detik.com ).

Dengan demikian legalitas ucapan selamat Natal seolah-olah semakin kuat di benak masyarakat kita setelah melihat beberapa tokoh yang membolehkan. Masih haramkah mengucapkan selamat natal? Apakah ini tidak berlebihan? Mengapa hanya sekedar turut menyampaikan rasa gembira sebagai wujud rasa cinta dan hormat kepada saudara-saudara kristen yang tengah bergembira saja di larang? Kita kan tidak enak sama tetangga, bukankah Isa juga Rasul samawi? Alangkah tidak adilnya! Ketika mereka mengucapkan selamat lebaran yang begitu tulus, kita masih diam saja menolak untuk membagi salam natal.

Karena itu tidak mengherankan bila fatwa MUI di gugat atau di salah pahami. Ada yang mengkritik habis-habisan dan secara terbuka, walaupun ada juga yang tidak setuju secara diam-diam. Bahkan Luthfi as-Syaukani ( JIL) dalam artikelnya “Sikap negara dan terhadap aliran sesat “ (Tempo : 22 Desember 2007) menulis: “ Majlis Ulama Indonesia berkali-kali meresahkan masyarakat dengan fatwa-fatwa mereka ( fatwa menghadiri perayanaan natal, misalnya ). Karena sengitnya perdebatan tentang hukum mengucapkan dan menghadirinya maka menurut hemat penulis permasalahan ini cukup menarik dan aktual untuk di bahas.


II. METODOLOGI PEMBAHASAN
Untuk menjawab syubhat-syubhat yang ada, kita perlu melakukan pengkajian yang mendalam, serius dan pandangan yang komprehensif dengan melihat berbagai dalil yang di gunakan dan realitas keberanekaragaman dalam beragama. Di sini penulis akan menggunakan metode maslahah mursalah atau Istishlah dan mengkomparasikan dalil-dalil dari dua kubu yang bersilang pendapat.

a. Maslahah Mursalah atau iatishlah
Berdasaarkan istiqra’ (penelitian empiris ) dan nash-nash alQuran maupun Hadis di ketahui bahwa hukum-hukum syariat Islam mencakup di antaranya pertimbangan kemaslahatan manusia. Allah Swt. berfirman:

“Dan tiadalah kami mengutus engkau, melainkan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta” (QS. Al-Anbiya:107)

Dan firman Allah yang lain :

‘ Wahai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh penyakit-penyakit dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-oranga yang beriman”.

Maslahat yang mu’tabarah adalah maslahat yang bersifat hakiki yaitu meliputi lima jaminan dasar :
1. jaminan keselamatan jiwa ( al-Muhafazah ala al-Nafs ) adalah merupakan jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia
2. Jaminan keselamatan akal ( al-Muhafazah ala al-Aql ) adalah merupakan terjaminnya akal pikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tidak berguna di tengah masyarakat, sumber kejahatan, bahkan menjadi sampah masyarakat.
3. Jaminan keselamatan keluaarga dan keturunan ( al-Muhafazah ala al-Nasl ) adalah merupakan jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang.
4. Jaminan keselamatan atas harta benda ( al-Muhafazah ala al-Maal ) yaitu dengan menjaga dan meningkatkan kekayaan secara proporsional melaui cara-cara yang halal bukan mendominasi kehidupan perekonomian secara lalim dan curang.
5. Jaminan keselamatan agama ( al-Muhafazah ala al-Din ) yaitu dengan menghindarkan timbulnya fitnah dan mencari keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan yang mengarah kepada kerusakan.
Kelima jaminan tersebut di buat untuk keselamatan manusia yang menjadi tujuan syar’i.

b. Pengkomparasian berbagai dalil
Di sini akan di ketengahkan dalil-dalil yang membolehkan ucapan selamat dan menghadiri natal sekaligus sanggahan atau dalil-dalil yang di gunakan untuk membantahnya. Begitu juga penafsiran ayat-ayat, komentar para sahabat dan para ulama tentang masalah itu. Kesemuanya itu akan di padukan dengan realitas kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.

III. PEMBAHASAN
A. Islam Dan Toleransi Beragama
Sejak kedatangannya islam telah memberikan kebebasan untuk memilih dan memeluk agama. Islam juga memberikan toleransi beragama dan sangat menghormati hak-hak asasi manusia. Dengan demikian perbedaan pendangan, pemikiran tetap mendapat penghormatan dalam Islam.

Islam tidak pernah melarang untuk selalu berbuat baik kepada pemeluk agama lain selagi mereka cinta damai sebagaimana firmanNya dalam surat al-Mumtahanah :8-9

“ Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negeri kamu. Sesungguhnya allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Dua ayat ini memberikan pengertian tentang dua golongan non muslim. Pertama, adalah golongan yang cinta damai. Islam memerintahkan agar berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sedangkan kedua, adalah golongan yang memusuhi atau memerangi bahkan mengusir umat Islam dari negeri mereka tanpa adanya alasan yang benar. Terhadap golongan ini Islam membolehkan untuk memeranginya. Nabi Muhammad Saw. juga telah mencontohkan akhlak yang baik dengan tetap bergaul kepada orang-orang musyrik Quraisy ketika di makkah, padahal sikap permusuhan selalu di lancarkan mereka terhadap nabi dan para sahabatnya. Bahkan Rasulullah masih menerima penitipan barang mereka yang di khawatirkan hilang. Tatkala hijrahpun beliau meninggalkan Ali bin Abi Thalib dan memerintahkan kepadanya untuk mengembalikan barang-barang titipan itu kepada pemiliknya. Jadi cukup jelaslah sikap Islam terhadap penganut Agama dan pandangan yang berbeda.

B. Pro Kontra Ucapan Selamat Natal
Perkembangan jaman telah melahirkan beberapa ijtihad baru yang menarik dan terkadang cukup kontroversial. Di antara permasalahan kontroversial yang selalu mengundang debat adalah tentang hukum ucapan dan menghadiri perayaan natal umat kristiani. Beberapa okoh membolehkan tapi banyak juga yang mengharamkan sehingga masih aktual untuk di perbincangkan.

Sangat menghebohkan ketika dalam rangka mempromosikan dialog antar keyakinan dan menghilangkan gap Islam-Kristen serta menghilangkan stigma Islam ekstrem 138 tokoh Islam menandatangani surat terbuka ucapan selamat natal dan tahun baru kepada para pendeta Kristen termasuk Paus Benedict XVI. Mufti Mesir Syaikh Ali Jum’ah, mufti Palestina Syaikh Ikrimah Shabri, turut membolehkan ucapan selamat natal. Begitu juga Dr. Yusuf Qaradhawi termasuk jajaran yang membolehkan.

Di Indonesia kelompok jaringan islam Liberal ( JIL ) turut membolehkan, bahkan salah satu tokohnya Luthfi as-Syaukani menulis bahwa : “ Majlis Ulama Indonesia berkali-kali meresahkan masyarakat dengan fatwa-fatwa mereka ( fatwa menghadiri perayanaan natal, misalnya ). Ada juga Dr.Quraisy Syihab yang seiring sejalan sebagaimana yang termaktub dalam bukunya “ Membumikan Alquran “. Kita juga agak di kejutkan dengan pernyataan Prof.Dr. Din Syamsudin yang tidak melarang menghadiri perayaan dan mengucapkan selamat natal sebagaimana dalam detik.com. Ini agak mengejutkan karena beliau adalah ketua umum PP Muhammadiyah sekaligus pimpinan PP MUI.

Caunterattack telah banyak dilakukan oleh pandangan yang berseberangan, bahkan menurut Ibnul Qayim al-Jauziah telah menjadi ijma’ tentang keharamannya. Ibnu Taimiyah juga trmasuk yang mengharamkan. Buya Hamka sebagai ketua MUI telah mempelopori fatwa haramnya mengucapkan dan menghadiri misa natal pada tahun 1981. Bahkan terjadi perdebatan yang sangat panas dengan pemerintah sehingga beliau lebih memilih mundur dari jabatannya dari pada menghalalkan ucapan selamat natal. Hamka juga teguh mengharamkan acara doa bersama dan menghadiri perayaan-perayaanritual agama lain bagi seorang muslim. 

Muhammadiyah juga turut mendukung fatwa MUI demi kehati-hatian ( Tanya jawab Muhammadiyah 2 : 209-210 ). Begitu juga para ulama timur tengah yang lain, termasuk yang tergabung dalam Lajnah Daimah Li al-Buhus al-Ilmiyah wal Ifta.

C. Syubhat- Syubhat Dalam Ucapan Selamat Natal
1. Dalil-dalil yang di anggap membolehkan ( dalil al-naql )
a. Dr. Yusuf Qaradhawi berpendapat bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori
al-Birr (perbuatan baik) sebagaiman firmanNya :

“ Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”( Q.S. al-Mumtahanah : 8 ).

b. Kebolehannya semakin nyata apabila mereka ( umat krisriani / pemeluk agama lain) juga memberikan tahniah ( ucapan selamat ) kepada kita di hari raya. Hal ini di dasarkan pada firmanNya :

”Apa bila kamu di hormati dengan suatu penghormatan maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa” ( an-Nisa : 86 )

c. Rasulullah di utus untuk menyempurnakan akhlak انما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

Termasuk berakhlak kepada non muslim. Bukankah Rasulullah juga pernah mengatakan
أكمل المؤمنين ايمانا أحسنهم خلقا

d. Terdapat kisah natal dalam alquran surat Maryam ayat 33 yang berbunyi :

“Salam sejahtera semoga di limpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari wafatku dan ketika pada hari aku di hidupkan kembali”.

Dengan demikian alquran telah mengabadikan dan merestui ucapan selamat natal pertama dari, dan untuk nabi mulia itu, Isa as.

2. Dalil-dalil argumentatif ( dalil al-aql )
Berikut adalah dalil-dalil argumentatif yang di pakai untuk membolehkan dan menghadiri perayaan natal :
a. Ucapan selamat natal penting untuk keberlangsungan kerukunan hidup antar umat beragama, Bahkan kalau perlu diadakan perayaan natal bersama ( PNB ) secara besar-besaran. Umat Islam tidak boleh kaku terhadap penganut ajaran agama lain yang juga bersikap lunak kepadanya.
b. Ucapan selamat natal adalah sebagai wujud toleransi umat Islam terhadap agama lain, Bukankah Islam hdir untuk memberikan rahmat bagi alam semesta? Dan bukankah umat Kristiani dan juga pemeluk agama lain juga memberikan ucapan selamat kepada kita?
c. Untuk menepis stigma Islam ekstrim, fundamentalis, eksklusif, dan hal-hal negatif lainnya terhadap umat Islam sehingga Islam mudah di terima berbagai kalangan.
d. Kalau kita mengucapkan selamat natal atau menghadirinya sebetulnya masih pada wilayah seremonial bukan ritual sehingga kita tetap berada dalam wilayah aqidah dan keyakinan masing-masing.
e. Ucapan selamat natal dan menghadiri perayaan natal bersama sesungguhnya tidak terdapat misi-misi tertentu dari umat Kristiani sehingga tidaklah membahayakan.
f. Bukankah para Nabi juga bersaudara? Yang bahkan ajarannyapun sama yaitu mengajak kepada tauhid! Lalu mengapa sekedar menghormati nabi Isa dengan mengucapkan selamat natal kok terlarang ?
g. Larangan ucapan dan menghadiri natal sebetulnya hanyalah hanya untuk menghindari kerancuan dalam aqidah. Dengan demikian kekhawatiran tidak perlu terjadi pada orang yang apa bila mengucapkannya tetap murni dan terjaga aqidahnya.

IV. PENYELESAIAN PERMASALAHAN
1. Bantahan terhadap dalil-dalil yang di anggap membolehkan :
a. QS.al-Mumtahanah :8 di jadikan alasan agar umat Islam melakukan al-Birr selagi orang-orang kafir tidak memerangi dan mengusir umat Islam dari negerinya. Ini benar, akan tetapi lafaz al-Birr maknanya sangat luas, kita juga tidak mendapati para sahabat maupun tabiin yang menafsirkannya dengan bolehnya mengucapkan selamat natal.
Ayat tersebut hanyalah berbicara tentang toleransi umat beragama, yaitu sikap seorang muslim terhadap pemeluk agama lainnya yang cinta damai dan menghormati kebebasan agama. Sedangkan ayat selanjutnya mengatur bagaimana sikap seorang muslim terhadap non muslim yang memusuhi dan memeranginya. Dengan demikian tidak ada penegasan sama sekali pada ayat tersebut tentang bolehnya mengucapkan dan menghadiri perayaan natal. Dasar pembolehannya dengan menggunakan ayat ini adalah sangat di paksakan.

b. Sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk menghormati pemeluk agama lain, terlebih kepada ahlul kitab. Kita di perbolehkan makan bersama sekaligus berbesanan dengan mereka dalam pengertian kita boleh makan sembelihan mereka dan menikah dengan wanitanya sebagaimana firmannya :

“ Dan makanan (sembelihan) ahlul kiatab itu halal bagi kamu dan makananmu halal bagi mereka. Dan (di halalkan bagi kamu menikahi ) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang beriman dan di antara perempuan-perempuan ahlul kitab sebelum kamu “( QS. Al-Maidah : 5 )

Bisakah ayat diatas di jadikan alasan tentang bolehnya mengucapkan dan menghadiri natal? Nampaknya kita perlu merujuk kepada pendapat para sahabat dan ulama salaf tentang tafsir ayat tersebut.

Kalau kita cermati ayat itu hanyalah berbicara tentang kewajiban menjawab salam yang di berikan orang lain terhadap kita. Tidak terkait sama sekali dengan ucapan selamat natal atau lebaran yang sudah merupakan bagian keyakinan masing-masing umat beragama. Ibnu Abbas berkata : barang siapa memberi salam kepadamu maka balaslah salamnya walaupun dia adalah seorang Majusi. Di dalam tafsir ibnu Katsir juga di katakan apabila ada seorang muslim memberi salam maka balaslah dengan ucapan salam yang lebih baik darinya atau semisal dengan apa yang di ucapkannya. Tambahan dalam ucapan salam di sunahkan sedangkan yang wajib adalah dengan yang semisalnya. Menurut Qatadah lafaz fahayyu biahsana minha adalah di tujukan kepada orang-orang muslim dan lafaz aw rudduha adalah di tujukan kepada ahlul al-Zimmah. Begitulah komentar ahlul ilmi tentang ayat tersebut sebagaimana termaktub dalam tafsir Ibnu Katsir.


Di dalam hadits lain kita juga di larang memulai salam kepada orang kafir

لا تبدأ اليهود والنصارى بالسلام فاذا لقيتم احدهم في طريق فاضطروه الى أضيقه رواه مسلم

kita juga mendapati hadits yang berbunyi

عن أنس رضي الله عنه قال,قال رسول الله – س – اذا سلم عليكم أهل الكتاب فقولوا وعليكم
- رواه البخاري و مسلم -

“Dari Anas ra berkata, Rasulullah saw.bersabda : apa bila ahlul kitab memberikan salam kepada kalian maka ucapkanlah wa’alaikum.” ( H.R. Bukhari Muslim ).
Dengan demikian masihkah kita mau menjawab salam dengan yang lebih baik dari mereka ?

c. Rasulullah saw. memang di utus untuk menyempurnakan akhlak termasuk berakhlak kepada non muslim. Akhlak juga merupakan bagian keimanan seseorang, akan tetapi sikap tidak mau mengucapkan selamat natal tidaklah menghilangkan rasa toleransi, penghormatan ataupun akhlak terhadap pemeluk agama lain. Begitu juga kualitas keimanan seseorang tidak di ukur hanya dengan sekedar ucapan natal.

Islam memberikan toleransi kepada berbagai umat beragama tanpa harus dia adakan “ campur sari “ akidah maupun tatacara peribadatan. Sebagaimana Rasulullah yang pernah di ajak kaum musyrikin agar di adakan ibadah bersama tetapi beliau menolaknya dengan membacakan surat al-Kafirun sebagai pengakuan Islam terhadap pluralitas beragama.

d. Di dalam kisah natal surat Maryam : 33 bukanlah merupakan bukti bahwa alquran telah mengabadikan dan merestui ucapan selamat natal sebagaimana yang di pahami Dr.Quraisy Syihab. Beliau mengartikan والسلام علي dengan “ salam sejahtera semoga di limpahkan kepadaku “ sehingga memberikan kesan seolah-olah ini adalah ucapan selamat natal dalam alquran.

Lafaz السلام Adalah bentuk masdar dari fiil سلم يسلم yang bermakna keselamatan atau keamanan,ketentraman ( kamus al-Munawir ). Artinya mudah-mudahan keselamatan di limpahkan kepadaku. Ayat tersebut merupakan doa nabi Isa yang meminta keselamatan pada tiga waktu yaitu hari kelahiran, hari kematian dan hari kebangkitan bukan ucapan selamat natal.

Dalam tafsir Ibnu Katsir di sebutkan bahwa lafaz والسلام علي يوم ولدت ويوم أموت ويوم أبعث حيا adalah merupakan penetapan ubudiyah nabi Isa terhadap Allah swt. Beliau seperti makhluk Allah yang lainnya hidup, mati dan akan di bangkitkan kembali. Beliau di beri keselamatan pada tiga keadaan ini. Begitu juga penafsiran semakna terdapat dalam tafsir al-Maraghi dan tafsir al-Munir.

Jelaslah pada dalil-dalil yang di anggap membolehkan ucapan selamat natal telah terjadi bias penafsiran dan tidak pas di jadikan alat justifikasi terhadap legalitas ucapan selamat natal.

2. Mendudukkan syubhat-syubhat dalil argumentatif ( dalil al-Aql )

Sebagai prolog kami sertakan beberapa fatwa yang mengharamkan mengucapkan dan menghadiri perayaan natal.
Pertama, Fatwa MUI

FATWA Majelis Ulama Indonesia
TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
-------------------------------
Memperhatikan :
1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad saw.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan dudukdalam kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
Menimbang:
1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan ibadahnya dengan Aqidah dan ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.

Meneliti kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:

A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:

1. Al-Qur'an surat Al-Hujarat ayat 13:
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal"

2. Al-Qur'an surat Lukman ayat 15:
"Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang ini, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada Ku-lah kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepada-mu apa yang telah kamu kerjakan".

3. Al-Qur'an surat Mumtahanah ayat 8:
"Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan:

1. Al-Qur'an surat Al-Kafirun ayat 1 - 6:
"Katakanlah hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku".

2. Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 42:
"Janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu mengetahuinya".

C. Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:

1. Al-Qur'an surat Maryam ayat 30 - 32:
"Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberikan Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup (Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibuku (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka."

2. Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 285:
"Rasul (Muhammad) telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya (Mereka mengatakan): Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari Rasul-rasul-Nya dan mereka mengatakan: Kami mendengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.

D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhanitu mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir danmusyrik, berdasarkan atas:

1. Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 72:
"Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata: Sesungguhnya Allahitu ialah Almasih putera Maryam. Pada hal Almasih sendiri berkata: HaiBani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orangyang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya sorga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalahbagi orang zalim itu seorang penolong pun".

2. Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 73:
"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: Bahwa Allah ituadalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), pada halsekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidakberhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih".

3. Al-Qur'an surat At Taubah ayat 30
"Orang-orang Yahudi berkata" Uzair itu anak Allah, dan orang-orangNasrani berkata Almasih itu anak Allah. Demikian itulah ucapan denganmulut mereka, mereka meniru ucapan / perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling".

E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah diapada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya(Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak. Hal itu berdasarskan atasAl-Quran surat Al-Maidah ayat 116 - 118:

"Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku duaorang Tuhan selain Allah? Isa menjawab: Maha Suci Engkau (Allah),tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya).Jika aku pernah mengatakannya tentu Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku sedangkan aku tidak mengetahui apayang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu: Sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkat wafatkan aku. Engkau sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu dan jika Engkau mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.

F. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atasAl-Qur'an surat Al-Ikhlas:

"Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak seorang pun/sesuatu pun yang setara dengan Dia”.

G. Islam mengajarkan ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas:

1. Hadits Nabi dari Nu’man bin Basyir:
“Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haram pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (sebagian halal, sebagian haram), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barangsiapa yang memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka mungkin sekalin binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram jangan didekati)”.

3. Kaidah Ushul Fikih
“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mashalihnya tidak dihasilkan)”.

Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Jakarta,1 jumadil awal 1401 H / 7 Maret 1981
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua( K.H. SYUKRI GHOZALI )
Sekretaris( DRS. H. MAS’UDI )


Kedua, Fatwa Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wal-Ifta

لا يجوز للمسلم تهنئة النصارى بأعيادهم لأن في ذالك تعاونا على الاثم وقد نهينا عنه, قال تعالى : ولا تعاونوا على الاثم والعدوان – سورة المائدة : 20 كما أن فيه توددا اليهم وطلبا لمحبتهم واشعارا بالرضى عنهم وعن شعائرهم وهذا لا يجوز بل الواجب اظهارالعداوة لهم وتبين بغضهم لأنهم يحادون الله جل وعلا ويشركون معه غيره ويجعلون له ساحبة و ولدا.
فتاوى للجنة الدائمة للبحوث العلمية ولافتاء ( المجلد الثالث : 435 )


“ Tidak boleh seorang muslim memberi ucapan selamat kepada orang nasrani pada hari raya mereka karena sesungguhnya dalam perbuatan tersebut terdapat tolong-menolong dalam perbuatan dosa. Dan kita di larang dari perbuatan tersebut, Allah swt.berfirman :

ولا تعاونوا على الاثم والعدوان

Di dalamnya juga mengandung rasa cinta kepada mereka dan menuntut untuk mencintai mereka serta sebagai syiar dengan meridhai mereka dan syiar-syiar mereka. Ini semua tidak boleh bahkan yang paling wajib adalah menampakkan permusuhan terhadap mereka dan menjelaskan permusuhan terhadap mereka. Karena mereka memusuhi Allah jalla wa ala dan membuat sekutu kepada selain Allah. Mereka juga menjadikan bagi Allah wanita pendamping dan seorang anak.

Ketiga, Tanya Jawab Muhammadiyah

Dengan mengutip fatwa MUI dan memberikan komentar : “ Dari fatwa itu khususnya point b ( mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram ) mengikuti perayaan natal haram hukumnya. Sedangkan mengucapkan selamat hari natal di golongkan pada fatwa point c ( agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah swt di anurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan natal ) sesuatu yang di anjurkan untuk tidak di lakukan.

Berikut adalah jawaban syubhat-syubhat yang telah tertulis di atas pada dalil argumentatif yang membolehkan dari point a sampai g:

a. Telah menjadi jargon yang kerap di kampanyekan para penghasung pluralisme agama adalah ucapan selamat natal penting untuk keberlangsungan umat beragama bahkan kalau perlu di adakan perayaan natal bersama. Mereka juga menuduh kepada yang tidak mau sebagai fundamentalis, tekstualis, revivalis, eksklusif dan segudang sebutan yang lainnya.

Mengutip pernyataan Adian Husaini dalam www.Hidayatullah.com yaitu Prof. Hamka menyebut tradisi Perayaan Hari Besar Agama Bersama semacam itu bukan menyuburkan kerukunan umat beragama atau membangun toleransi, tetapi menyuburkan kemunafikan. Di akhir tahun 1960-an, Hamka menulis tentang usulan perlunya diadakan perayaan Natal dan Idul Fithri bersama, karena waktunya berdekatan:

“Si orang Islam diharuskan dengan penuh khusyu’ bahwa Tuhan Allah beranak, dan Yesus Kristus ialah Allah. Sebagaimana tadi orang-orang Kristen disuruh mendengar tentang Nabi Muhammad saw dengan tenang, padahal mereka diajarkan oleh pendetanya bahwa Nabi Muhammad bukanlah nabi, melainkan penjahat. Dan Al-Quran bukanlah kitab suci melainkan buku karangan Muhammad saja. Kedua belah pihak, baik orang Kristen yang disuruh tafakur mendengarkan Al-Quran, atau orang Islam yang disuruh mendengarkan bahwa Tuhan Allah itu ialah satu ditambah dua sama dengan satu, semuanya disuruh mendengarkan hal-hal yang tidak mereka percayai dan tidak dapat mereka terima… Pada hakekatnya mereka itu tidak ada yang toleransi. Mereka kedua belah pihak hanya menekan perasaan, mendengarkan ucapan-ucapan yang dimuntahkan oleh telinga mereka. Jiwa, raga, hati, sanubari, dan otak, tidak bisa menerima. Kalau keterangan orang Islam bahwa Nabi Muhammad saw adalah Nabi akhir zaman, penutup sekalian Rasul. Jiwa raga orang Kristen akan mengatakan bahwa keterangan orang Islam ini harus ditolak, sebab kalau diterima kita tidak Kristen lagi. Dalam hal kepercayaan tidak ada toleransi. Sementara sang pastor dan pendeta menerangkan bahwa dosa waris Nabi Adam, ditebus oleh Yesus Kristus di atas kayu palang, dan manusia ini dilahirkan dalam dosa, dan jalan selamat hanya percaya dan cinta dalam Yesus.”

Demikian kutipan tulisan Prof. Hamka yang ia beri judul: “Toleransi, Sekulerisme, atau Sinkretisme.” (Lihat, buku Hamka, Dari Hati ke Hati, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002) Sekarang tepatkah kalau dikatakan perayaan natal bersma merupakan sebuah upaya membina kerukunan umat beragama padahal yang di hasilkan adalah munculnya sifat-sifat kemunafikan pada setiap umat beragama. Selain itu juga masih terbentang luas upaya-upaya lain dalam rangka membina kerukunan antar umat beragama.

b. Perayaaan natal bersama atau ucapan selamat natal bukan sebagai wujud toleransi beragama ketika pada kenyataannya ternyata hanya melahirkan sifat-sifat kemunafikan. Kalau dikatakan orang yang tidak mau mengucapkan sebagai orang yang tidak toleran dan anti kerukunan maka kita patut mempertanyakan apakah makna toleransi beragama menurut mereka. Apakah campursari aqidah? ataukah kawin silang tata cara beribadah?

Toleransi tidak harus dengan mengucapkan atau menghadiri misa natal. Justru tidak toleran orang yang mempersoalkan ketidakhadiran penganut agama lain dalam perayaan natal. Menurut Abu Deedat ketua FAKTA (Forum Gerakan Anti Pemurtadan) toleransi bukan berarti partisipasi bukan pula campur aduk. Mereka melakukan kebaktian tidak diganggu, itu sudah merupakan toleransi. Misa natal itu satu paket ritual bukan seremonial, jadi tidak boleh dihadiri. Kehawatiran itu menjadi berlebihan bila tanpa ucapan natal bisa menimbulkan perpecahan. Persatuan anak bangsa bukan dengan menciptakan koor yang sama dalam ucapan selamat, justru yang paling penting adalah saling pengertian antar umat beragama.

c. Untuk menepis stigma ekstrim, fundamentalis, eksklusif, atau hal-hal negative lainnya tidaklah harus mengucapkan atau menghadiri natal tetapi dengan menumbuhkan saling pengertian dan hormat menghormati antar umat beragama. Dalam Islam diharamkan merusak tempat-tempat ibadah agama lain sekalipun dalam kondisi perang. Ini semua menunjukan bahwa Islam adalah agama cinta damai.

Dakwah Islam mudah diterima berbagai kalangan bukan karena pedang dan bom tapi karena kesejukan yang membawa kedamaian. Dakwah kepada tauhid cukup menarik bagi orang-orang yang merindukan kebenaran sejati. Islam juga masuk ke Indonesia melalui jalur dakwah dan perdagangan tanpa ada pertumpahan darah. Kitapun mendapatkan kenyataan tentang banyaknya pastur atau pendeta dan ilmuan yang mendapatkan kebenaran dalam Islam. Begitulah jika pertolongan Allah telah datang, orang akan berbondong-bondong masuk Islam tanpa ada paksaan.

d. Orang sering mengatakan bahwa tradisi ucapan atau menghadiri perayaan natal masih dalam wilayah seremonial bukan bagian ritual ibadah. Din syamsuddin juga mengatakan “saya pribadi berpendapat bahwa MUI sejak zaman Buya adalah larangan menghadiri upacara natal yang berdimensi ibadah dan keyakinan karena itu adalah wilayah keyakinan masing-masing,tetapi yang berbentuk seremoni tidak seharusnya dihindari’.

Benarkah demikian ? padahal dalam natal pasti diadakan penegasan keyakinan umat Kristen terhadap Yesus, bahwa Yesus adalah anak Allah, juru selamat umat manusia yang wafat dikayu salib untuk menebus dosa umat manusia. Dalam agama Kristen juga tidak memiliki kriteria ritual atau non ritual yang jelas. Ini adalah suatu subhat. Menurut MUI perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan merayakan nabi Isa akan tetapi natal tidak bisa dipisahkan dari hal-hal yang bersifat ritual.

Islam memiliki tata cara ibadah yang jelas karena permasalahan ritual selalu ada contohnya dari nabi Muhammad SAW. Tata cara, sholat, puasa, zakat, sholat idul fitri, idul adha adalah merupakan wilayah ritual. Kitapun memahami bahwa bersilaturrahmi kerumah-rumah setelah shalat id adalah tradisi non ritual.

Selamat natal hakikatnya merupakan ucapan kepada umat Nasrani yang tengah merayakan kelahiran Yesus. Islam dan Kristen memiliki pemaknaan yang berbeda tentang nabi Isa. Islam menolak trinitas sebagai bentuk pengakuan Isa adalah anak tuhan. Dengan ucapan selamat dan menghadiri natal bisa menyebabkan seorang muslim menepis ajaran islam yang menyakini Isa hanyalah seorang nabi. Ini adalah tal bisul haq wal batil karena firman Allah. : “sesungguhnya telah kafir orang yang berkata sesungguhnya Allah itu ialah almasih Isa putra Maryam” (QS.Al-Maidah:72) jadi alasan paling mendasar tentang haramnya ucapan selamat natal adalah karena Yesus kristus mereka pandang sebagai putra tuhan.

Haramnya ucapan selamat natal juga karena disitu terdapat persetujuan terhadap syiar-syiar kekufuran yang mereka lakukan dan meridhoi hal itu dilakukan. Seorang muslim haram meridhoi syiar-syiar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain terhadap sesuatu yang Allah tidak ridho kepadanya. Allah SWT berfirman :

“Jika kamu kafir (ketahuilah) sesungguhnya Allah tidak membutuhkan dan dia tidak meridhai kekafiran hamba-hambanya. Dan jika kamu bersyukur dia akan meridhai kesyukuranmu itu (QS.az-Zumar : 7) 

Rasulullah juga bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم

“barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR.Abu Daud)

e. Ucapan selamat dan menghadiri perayaan natalsesungguhnya memiliki misi-misi tertentu karena ini adalah bagian dari syiar mereka. Apa lagi dengan diadakannya perayan natal bersama, ini adalah media yang cukup baik untuk menyebarkan misi kristen agar umat lain mengenal doktrin kristen bahwa tuhan Yesus adalah juru selamat, doktrin trinitas, dan kepercayaan-kepercayaan lainnya. Kitapun tahu bahwa kita menurut mereka adalah domba-domba tersesat yang perlu di selamatkan.

Pengaruhnya terhadap masyarakat awam bisa meluas dan akhirnya mampu menodai akidah. Apa lagi di sajikan dengan cukup menarik dan memikat, bukan mustahil perayaan natal bersama bisa menyebabkan orang awam murtad. Telah banyak yang muratad dengan anggapan bahwa semua agama benar apalagi kemudian di iming-imingi dengan sejumlah uang, makanan dan pekerjaan. Iman yang lemah akan mudah tergiur dan dalam sekejap akan berubah arah.

Umat kristen menyampaikan dakwahnya adalah hal yang wajar, dan perayaan natal pasti mengandung misi suci mereka untuk menyelamatkan manusia dan memaklumkan injil kepada uat manusia. Sebagai seorang muslim kita menghormati misi tersebut karena itu termasuk bagian keyakinan mereka walaupun juga menyesalkan adanya misi terselubung dalam perayaan natal bersama.

f. Para nabi memang bersaudara dan memiliki ajaran yang sama, tapi kita juga harus paham untuk apakah Muhammad Rasulullah di jadikan sebagai khatamul anbiya’. Bukankah syareat para nabi terdahulu telah di mansukh? Bukankah Islam datang menjadi penyempurna terhadap terhadap agama-agama terdahulu? Bukankah tidak ada nabi lagi setelah nabi Muhammad?

Para nabi telah datang dengan membawa kitab dan ajarannya tapi sayang tidak ada satu kitab samawipun yang masih terjaga orisinalitas dan keabsahannya selain alquran yang memang telah di jamin oleh Allah tentang kemurniannya. Oleh karena itu campursari akidah tidaklah di benarkan karena agama yang di ridhai di sisi Allah hanyalah Islam dan barang siapa mencari-cari agama lain selain Islam tidak akan di terima bahkan di akhirat termasuk orang-orang yang merugi ( QS. Ali-Imran : 85 )

Menghormati nabi Isa bukan dengan ucapan selamat natal, karena beliau tidak butuh itu, yang terpenting adalah menempatkan nabi Isa secara proporsional menurut alquran. Memahami beliau hanyalah seorang Rasul utusan sekaligus manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan.

g. Larangan mengucapkan dan menghadiri perayaan natal bukan sekedar untuk menghindari kerancuan dalam akidah, sehingga bila akidah seseorang telah kuat di perbolehkan mengucapkannya. Tapi dalam ucapan itu juga mengandung ta’zim dan penghormatan kepada syiar paganis kristiani. Tuluskah hati kita daklam mengucapkan selamat natal? Di satu sisi kita mengakui bahwa Isa hanyalah seorang nabi bukan Tuhan ( QS. 4 : 171, 19 : 30, 43 : 59 ), kita juga dilarang menyembahnya ( QS. 5: 116 ), Isa juga tidak mati di salib ( QS. 4: 157 ), dan bahwa ternyata kafirlah orang yang mengatakan bahwa Isa adalah Tuhan ( QS. 5 : 73 ). Itulah mengapa sebabnya Buya Hamka mengatakan bahwa ucapan selamat dan menghadiri natal hanya akan melahirkan kemunafikan.

Ucapan tersebut juga merupakan syubhat yang harus di tinggalkan karena dampaknya terhadap masyarakat Islam secara luas dan lebih banyak mudharatnya dari pada menfaatnya. Dalam kaidah ushul fiqh di katakan درأالمفاسد مقدم على جلب المصالح ( menolak kerusakan lebih di dahulukan dari pada mendatangkan kebaikan ). Hal ini juga sesuai dengan kaidah maslahah mursalah dalam rangka menjaga maqashid as-Syar’I ( tujuan-tujuan agama ). Sebaliknya mengesampingkan maslahat umat berarti mengesampingkan maqashid as-Syar’i. Betapa banyak mudharat yang datang bial tidak di haramkan, dan amat sedikit manfaat yang bisa di rasakan. Pengharaman ini sekaligus menjadi saddu az-Zari’ah agar umat Islam tidak terjerumus dalam perbuatan syubhat dan haram. Wasilah-wasilah menuju sesuatu yang haram harus di hilangkan dalam rangka menjaga maqashid as-Syar’i.

III. KESIMPULAN
Setelah melihat, mencermatidan menimbang dari berbagai sisi, maka kami simpulkan bahwa hukum mengucapkan dan menghadiri perayaan natal adalah haram hukumnya, karena tidak adanya dalil yang membolehkannya dan lemahnya hujjah atau argumentasinya.

Wujud toleransi beragama tidak harus dengan mengucapkan dan menghadiri natal tapi dengan menumbuhkan sikap saling hormat-menghormati dan mempersilakan setiap penganut agama untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya serta aman hidup secara berdampingan tanpa harus mengurbankan akidah.

Umat non muslim juga harus menghormati fatwa lembaga Islam ( MUI, misalnya) yang mengharamkan perayaan natal bersama karena fatwa itu hanya di tujukan kepada internal umat Islam untuk menjaga kemurnian akidah dan ibadah mereka. Faktanya adalah umat Islam yang mayoritas di negeri ini tidak pernah berbuat zalim, bahkan selalu berupaya membina kerukunan hidup antar umat beragama.
Wallahu a’lam bi as-Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar